Sunan an-Nasai Hadits 3908 - Tidak Ada Pemisahan Antara Shalat dan Zakat
Janji Abu Bakar Memerangi Pemisah Shalat dan Zakat
Sunan an-Nasai : 3908
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3908
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا فَقَدْ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ فَلَمَّا كَانَتْ الرِّدَّةُ قَالَ عُمَرُ لِأَبِي بَكْرٍ أَتُقَاتِلُهُمْ وَقَدْ سَمِعْتَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ وَاللَّهِ لَا أُفَرِّقُ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَلَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَهُمَا فَقَاتَلْنَا مَعَهُ فَرَأَيْنَا ذَلِكَ رُشْدًا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ سُفْيَانُ فِي الزُّهْرِيِّ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَهُوَ سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH apabila mereka telah mengucapkannya maka sungguh mereka telah melindungi jiwa dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya dan perhitungannya kepada Allah."Kemudian tatkala terjadi kemurtadan [Umar] berkata kepada Abu Bakar: Apakah engkau akan memerangi mereka sedang saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda demikian dan demikian?" Maka [Abu Bakar] berkata: "Demi Allah saya tidak akan memisahkan antara shalat dan zakat. Dan sungguh saya akan memerangi orang yang memisahkan antara keduanya." Kemudian kami memerangi bersamanya, dan kami melihat hal tersebut sebagai petunjuk.Abu Abdurrahman berkata: Sufyan dalam riwayat Az Zuhri tidaklah kuat dan ia adalah Sufyan bin Husain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Syariat menuntut keseimbangan antara hak Allah melalui ibadah badan (shalat) dan ibadah finansial (zakat).
- Di balik kalimat tauhid yang melindungi nyawa manusia, selalu ada ketentuan hukum nyata yang wajib dipatuhi.
- Sikap yang tegas seringkali sangat dibutuhkan agar tidak ada satu pihak pun yang meremehkan ajaran agama.
