Sunan an-Nasai Hadits 3969 - Aisyah Menceritakan Hukuman bagi Perampok Unta Nabi
Riwayat Aisyah tentang Hukuman bagi Perampok Unta Rasulullah
Sunan an-Nasai : 3969
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3969
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخَلَنْجِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ سُعَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ أَغَارَ قَوْمٌ عَلَى لِقَاحِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَهُمْ فَقَطَّعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Beberapa orang menyerang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian menangkap mereka, dan memotong tangan serta kaki mereka dan mencongkel mata mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta benda milik kaum muslimin memiliki jaminan perlindungan dan tidak boleh dirampas secara paksa.
- Para istri Nabi juga berperan penting dalam meriwayatkan hukum-hukum ketat terkait tindak kejahatan.
- Penerapan hukum potong tangan dan kaki merupakan bagian dari upaya pencegahan kejahatan ekstrem.
