Sunan an-Nasai Hadits 3973 - Turunnya Ayat Muharabah tentang Hukuman Pemberontak
Asbabun Nuzul Ayat Muharabah dari Kisah Kaum 'Urainah
Sunan an-Nasai : 3973
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3973
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِلَالٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَزَلَتْ فِيهِمْ آيَةُ الْمُحَارَبَةِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amr bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abi Hilal] dari [Abu Az Zinad] dari [Abdullah bin 'Ubaidullah] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamDan mengenai mereka turun ayat tentang (kejahatan) Muharabah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kisah kejahatan kaum 'Urainah merupakan asbabun nuzul (sebab turunnya) ayat muharabah di dalam Al-Qur'an.
- Memerangi Allah dan Rasul-Nya mencakup tindakan berbuat kerusakan seperti merampok dan membunuh di tengah masyarakat.
- Syariat Islam turun untuk menjamin kehidupan dan ketentraman dengan memberikan hukuman jera kepada perusuh.
