Sunan an-Nasai Hadits 4109 - Bai'at Wanita untuk Tidak Meratapi Mayat
Hadits Larangan Meratapi Orang Meninggal (Niyahah)
Sunan an-Nasai : 4109
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4109
أَخْبَرَنَا الْحَسَنُ بْنُ أَحْمَدَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْعَةَ عَلَى أَنْ لَا نَنُوحَ
Ummu 'Athiyyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil bai'at dari kami agar tidak melakukan ratapan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang keras perbuatan meratapi orang yang telah meninggal dunia.
- Setiap keluarga yang tertimpa musibah diajarkan untuk bersikap sabar dan menerima takdir.
- Meninggalkan tradisi masa lalu yang bertentangan dengan syariat adalah bukti kebenaran bai'at seseorang.
