Sunan an-Nasai Hadits 4143 - Perintah Cukur Rambut Saat Aqiqah

Anjuran Mengalirkan Darah Aqiqah dan Mencukur Rambut Bayi

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4143

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ وَحَبِيبٌ وَيُونُسُ وَقَتَادَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى

Salman bin 'Amir Adh Dhabbi Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki terdapat aqiqah maka alirkanlah darah dan hilangkanlah darinya gangguan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Disunnahkan menyembelih hewan aqiqah untuk menebus bayi yang baru lahir.
  • Dianjurkan mencukur rambut bayi untuk menjaga kebersihan dan kesehatan kepalanya.
  • Pelaksanaan aqiqah adalah wujud perhatian Islam terhadap kesehatan bayi sejak masa awal kelahirannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami