Sunan an-Nasai Hadits 42 - Hukum Istinja Menggunakan Kotoran
Mengapa Tidak Boleh Cebok Pakai Kotoran Hewan?
Sunan an-Nasai : 42
Sunan an-NasaiNomor Hadis 42
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ عَنْ زُهَيْرٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ لَيْسَ أَبُو عُبَيْدَةَ ذَكَرَهُ وَلَكِنْ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ يَقُولُ أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ وَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُ بِهِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذِهِ رِكْسٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الرِّكْسُ طَعَامُ الْجِنِّ
Abdullah Diriwayatkan dari:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi untuk buang air besar, lalu beliau menyuruhku membawa tiga batu. Tetapi aku hanya mendapatkan dua batu, dan aku berusaha mencari yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran hewan yang kering dan aku bawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Beliau hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran, lalu bersabda:'Ini adalah riks (najis).'Abu Abdurrahman (An-Nasa'i) berkata: 'Ar riks adalah makanan jin.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad terbiasa bersuci (beristijmar) menggunakan batu saat membuang hajat.
- Dilarang keras memakai kotoran hewan untuk beristinja karena benda tersebut tergolong najis.
- Benda yang najis tidak bisa dipakai untuk menyucikan sesuatu yang lain.
- Menurut riwayat, kotoran tersebut tidak dipakai karena merupakan makanan bagi bangsa jin.
