Sunan an-Nasai Hadits 4308 - Kecukupan Syarat Umur Kurban
Kecukupan Syarat Kurban Domba Usia Muda
Sunan an-Nasai : 4308
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4308
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ كُلَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ الْأَضْحَى بِيَوْمَيْنِ نُعْطِي الْجَذَعَتَيْنِ بِالثَّنِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْجَذَعَةَ تُجْزِئُ مَا تُجْزِئُ مِنْهُ الثَّنِيَّةُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim bin Kulaib], ia berkata: saya mendengar [ayahku] menceritakan dari [seorang laki-laki], ia berkata: kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dua hari sebelum hari idul Adhha, kami memberi dua domba yang berumur satu tahun ditukar dengan yang berumur tiga tahun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya domba yang berumur satu tahun mencukupi apa yang dicukupi oleh domba yang berumur tiga tahun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan kurban domba berusia muda (jadza'ah) memiliki kedudukan yang sah dalam syariat.
- Jangan menyusahkan diri mencari hewan dewasa jika sudah tersedia yang muda namun memenuhi syarat.
- Pemahaman sahabat tentang hadits membantu menjaga kemurnian hukum-hukum Islam.
