Sunan an-Nasai Hadits 4327 - Larangan Alat Sembelih
Larangan Menyembelih dengan Gigi dan Kuku
Sunan an-Nasai : 4327
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4327
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ إِلَّا بِسِنٍّ أَوْ ظُفُرٍ
Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa yang dapat mengalirkan darah dan telah disebutkan nama Allah, maka makanlah, kecuali dengan gigi atau kuku."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Alat sembelih harus tajam dan berfungsi dengan baik untuk mengalirkan darah dengan cepat.
- Tidak sah menyembelih hewan menggunakan gigi, karena itu sama dengan menggunakan tulang yang tumpul.
- Kuku dilarang digunakan untuk menyembelih agar umat Islam tidak meniru kebiasaan kuno yang tidak beradab.
