Sunan an-Nasai Hadits 438 - Tidur Para Nabi
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Kisah Tidur Rasulullah
Sunan an-Nasai : 438
Sunan an-NasaiNomor Hadis 438
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى ثُمَّ اضْطَجَعَ وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ مُخْتَصَرٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Aku pernah shalat pada suatu malam bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku berdiri di samping kirinya, lalu beliau memindahkanku ke samping kanannya. Setelah shalat beliau berbaring dan tidur. Kemudian datanglah mu'adzin, lalu beliau shalat tanpa wudlu lagi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para Nabi diberikan keistimewaan khusus, di mana tidur pulas tidak membatalkan wudu karena hati mereka tetap selalu tersadar.
- Posisi makmum yang benar ketika shalat berdua adalah berdiri di sebelah kanan imam sejajar.
- Menghidupkan malam dengan shalat tahajud adalah kebiasaan baik yang sangat dicontohkan oleh Nabi dalam kesehariannya.
