Sunan an-Nasai Hadits 4459 - Larangan Jual Beli Muhaqalah dan Muzabanah

Larangan Jual Beli Muhaqalah dan Muzabanah dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4459

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ طَارِقٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ

Rafi' bin Khadij Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari muhaqalah dan muzabanah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam melarang praktik jual beli yang mengandung ketidakjelasan takaran atau hasil.
  • Praktik muhaqalah dilarang untuk menjaga keadilan antara penjual dan pembeli ladang.
  • Muzabanah tidak diperbolehkan karena berisiko tinggi merugikan salah satu pihak yang bertransaksi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami