Sunan an-Nasai Hadits 4489 - Dosa Riba Pemberi dan Pengambil
Dosa Riba Berlaku Sama Bagi Pengambil dan Pemberi
Sunan an-Nasai : 4489
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4489
أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَلِيٍّ أَنَّ أَبَا الْمُتَوَكِّلِ مَرَّ بِهِمْ فِي السُّوقِ فَقَامَ إِلَيْهِ قَوْمٌ أَنَا مِنْهُمْ قَالَ قُلْنَا أَتَيْنَاكَ لِنَسْأَلَكَ عَنْ الصَّرْفِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ رَجُلٌ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيْرُ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ لَيْسَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ غَيْرُهُ قَالَ فَإِنَّ الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ قَالَ سُلَيْمَانُ أَوْ قَالَ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرَّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرَ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرَ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحَ بِالْمِلْحِ سَوَاءً بِسَوَاءٍ فَمَنْ زَادَ عَلَى ذَلِكَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى وَالْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Abu Al Mutawalli Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Sulaiman bin Ali] bahwa [Abu Al Mutawalli] melewati orang-orang di pasar kemudian beberapa orang datang kepadanya dan saya termasuk diantara mereka. Sulaiman mengatakan: kami mengatakan: kami datang kepadamu untuk bertanya mengenai barter. Ia berkata: saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri].... kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya: apakah tidak ada orang antara engkau dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain Abu Sa'id Al Khudri?Abu Al Mutawalli berkata: tidak ada orang antara saya dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selain dia. Ia berkata: sesungguhnya emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam secara sama-sama, barang siapa menambah hal itu atau minta tambahan maka ia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan yang memberi adalah sama.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum menukar enam barang ribawi yang sejenis secara mutlak harus memiliki takaran atau timbangan yang seimbang.
- Orang yang sengaja memberikan tambahan saat barter menanggung dosa riba yang setara dengan penerimanya.
- Islam melarang segala bentuk dukungan atau kerja sama dalam memfasilitasi transaksi yang mengandung unsur riba.
