Sunan an-Nasai Hadits 449 - Sejarah Penetapan Jumlah Rakaat Shalat

Asal Mula Jumlah Rakaat Shalat dan Hukum Qashar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 449

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَوَّلَ مَا فُرِضَتْ الصَّلَاةُ رَكْعَتَيْنِ فَأُقِرَّتْ صَلَاةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلَاةُ الْحَضَرِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Shalat yang pertama kali diwajibkan adalah dua raka'at. Lalu itu ditetapkan untuk shalat dalam perjalanan, dan disempurnakan (menjadi empat raka'at) shalat bagi yang menetap (tidak bepergian).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aturan dalam agama Islam itu sangat fleksibel dan tidak kaku dalam menghadapi kesulitan umatnya.
  • Menyempurnakan shalat menjadi empat rakaat merupakan aturan wajib bagi mereka yang berada di rumah atau menetap.
  • Memahami sejarah turunnya perintah ibadah membantu kita mengerti asal mula hukum agama dengan lebih baik.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami