Sunan an-Nasai Hadits 4502 - Syarat Ketat Jual Beli Barang Sejenis
Aturan Menukar Emas dengan Emas dan Perak dengan Perak
Sunan an-Nasai : 4502
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4502
وَفِيمَا قُرِئَ عَلَيْنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْفِضَّةِ بِالْفِضَّةِ وَالذَّهَبِ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَأَمَرَنَا أَنْ نَبْتَاعَ الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْنَا وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْنَا
Dan di antara yang dibacakan kepada kami oleh [Ahmad bin Mani'], dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata:"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali bila sama ukuran/beratnya, dan beliau memerintahkan kami agar menjual emas dengan perak semau kami serta perak dengan emas semau kami."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika menukar barang yang jenisnya sama (emas dengan emas), maka beratnya harus sama persis tanpa ada selisih.
- Jika menukar barang yang berbeda jenis (emas dengan perak), bebas ukurannya namun wajib dilakukan secara tunai.
- Syariat menjaga keadilan dan mencegah seseorang dirugikan akibat selisih timbangan.
