Sunan an-Nasai Hadits 4504 - Memahami Bahaya Riba Nasi'ah (Penundaan)
Bahaya Riba Nasi'ah dalam Transaksi Hutang dan Kredit
Sunan an-Nasai : 4504
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4504
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ حَدَّثَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا رِبًا إِلَّا فِي النَّسِيئَةِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada riba kecuali di dalam kredit."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penundaan waktu dalam transaksi barang ribawi merupakan bentuk riba yang harus dijauhi.
- Transaksi uang dan barang berharga harus dilakukan secara langsung untuk menghindari dosa.
- Menyadarkan kita akan bahaya tersembunyi dari sistem hutang yang keliru.
