Sunan an-Nasai Hadits 4563 - Hak Perwalian Barirah Setelah Merdeka
Syarat Batal dan Aturan Hak Perwalian Budak
Sunan an-Nasai : 4563
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4563
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَيْتُ بَرِيرَةَ فَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلَاءَهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَعْتِقِيهَا فَإِنَّ الْوَلَاءَ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ قَالَتْ فَأَعْتَقْتُهَا قَالَتْ فَدَعَاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَيَّرَهَا مِنْ زَوْجِهَا فَاخْتَارَتْ نَفْسَهَا وَكَانَ زَوْجُهَا حُرًّا
Aisyah Diriwayatkan dari:
Saya membeli Barirah kemudian pemiliknya mensyaratkan perwaliannya. Lalu hal tersebut saya utarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda: "Bebaskan dia, sesungguhnya perwalian itu untuk orang yang memberikan perak (pembeli)." Aisyah berkata: kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil Barirah dan memberikan pilihan kepadanya terhadap suaminya, maka ia memilih dirinya. Suaminya pada saat itu adalah orang merdeka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segala bentuk syarat dalam jual beli yang tidak sejalan dengan syariat Islam dianggap batal secara otomatis.
- Hak perwalian (wala') hanya jatuh kepada orang yang mengeluarkan hartanya untuk memerdekakan budak tersebut.
- Islam sangat menghargai kemerdekaan seseorang, sehingga budak wanita yang merdeka berhak menentukan jalan hidup dan kelanjutan pernikahannya.
