Sunan an-Nasai Hadits 4571 - Gadai Baju Besi Rasulullah kepada Yahudi

Hukum Menggadaikan Barang untuk Membeli Makanan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4571

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dengan kredit dari seorang Yahudi, dan beliau memberikan kepadanya baju zirah beliau sebagai gadaian.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan berhutang untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti makanan.
  • Menggadaikan barang sebagai jaminan hutang (rahn) adalah transaksi yang sah dalam syariat Islam.
  • Umat Islam diperbolehkan menjalin hubungan muamalah komersial dengan non-Muslim.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami