Sunan an-Nasai Hadits 4698 - Risiko Membaur dengan Musyrikin
Ketetapan Diyat Bagi Muslim yang Tinggal di Wilayah Musuh
Sunan an-Nasai : 4698
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4698
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ قَيْسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً إِلَى قَوْمٍ مِنْ خَثْعَمَ فَاسْتَعْصَمُوا بِالسُّجُودِ فَقُتِلُوا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنِصْفِ الْعَقْلِ وَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ مَعَ مُشْرِكٍ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا لَا تَرَاءَى نَارَاهُمَا
Qais Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim pasukan kepada suatu kaum dari Khats'am lalu mereka berlindung dengan melakukan sujud, lalu mereka dibunuh, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan dengan setengah diyat dan bersabda: "Sesungguhnya aku berlepas diri dari setiap muslim bersama seorang musyrik, " kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Ketahuilah api keduanya tidak akan saling melihat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tinggal dan berbaur di wilayah kaum yang sedang memerangi Islam sangat berbahaya dan tidak dianjurkan demi keselamatan nyawa sendiri.
- Terdapat keringanan denda (setengah diyat) dalam kasus ketidaksengajaan membunuh pihak kawan di situasi perang yang tak terhindarkan.
- Pentingnya mempertegas keberpihakan dan berkumpul bersama jamaah kaum muslimin agar mendapat perlindungan yang maksimal.
