Sunan an-Nasai Hadits 4718 - Aturan Tegas Diyat Cambuk dan Tongkat

Ketentuan Singkat dan Padat Diyat Seratus Unta

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4718

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ يُوسُفَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ رَبِيعَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْخَطَأُ شِبْهُ الْعَمْدِ يَعْنِي بِالْعَصَا وَالسَّوْطِ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

Al Qasim bin Rabi'ah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "(Terbunuh) karena ketidak sengajaan yang menyerupai terbunuh karena disiksa dengan tongkat dan cambuk, diyatnya adalah seratus ekor unta, di antaranya terdapat empat puluh ekor yang sedang bunting."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam sangat melarang penyiksaan; denda untuk kasus kematian akibat pukulan tongkat dan cambuk tidak bisa ditawar.
  • Diyat sebanyak seratus ekor unta dengan empat puluh unta bunting adalah ketetapan yang mengikat sebagai hak keluarga korban.
  • Penegakan hukum tebusan harta ini menjadi jalan keluar yang paling damai untuk menghindari terjadinya peperangan antarsuku.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami