Sunan an-Nasai Hadits 4922 - Tingkatan Mencegah Kemungkaran
Tiga Tingkatan Cara Mencegah Kemungkaran Sesuai Kemampuan
Sunan an-Nasai : 4922
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4922
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ رَأَى مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya dan apabila ia tidak mampu maka dengan lisannya dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencegah kemungkaran adalah kewajiban yang disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Menggunakan tindakan fisik atau wewenang adalah langkah paling utama jika memungkinkan.
- Tidak menyukai kemungkaran dalam hati adalah batas minimal keimanan seseorang yang tidak boleh hilang.
