Sunan an-Nasai Hadits 4956 - 10 Perkara Sunnah Termasuk Khitan

Khitan dan Perkara Sunnah Fitrah Lainnya bagi Muslim

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4956

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ طَلْقِ بْنِ حَبِيبٍ قَالَ عَشْرَةٌ مِنْ السُّنَّةِ السِّوَاكُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَالْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ وَتَوْفِيرُ اللِّحْيَةِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَالْخِتَانُ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَغَسْلُ الدُّبُرِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَحَدِيثُ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ وَجَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ مُصْعَبِ بْنِ شَيْبَةَ وَمُصْعَبٌ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ

Thalq bin Habib Diriwayatkan dari:

Sepuluh perkara yang termasuk perkara sunnah yaitu: menggosok gigi, memotong kumis, berkumur-kumur, memasukkan air ke hidung, memanjangkan jenggot, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, berkhitan, mencukur bulu kemaluan, dan mencuci dubur. Abu Abdur Rahman berkata: "Sedangkan hadits Salman At Taimi dan Ja'far bin Iyas lebih dekat dengan kebenaran daripada hadits Mush'ab bin Syaibah. Mush'ab adalah orang yang haditsnya mungkar."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Khitan adalah bagian dari sunnah fitrah yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga kebersihan alat reproduksi.
  • Bersuci setelah buang air besar (mencuci dubur) wajib dilakukan dengan benar dan tuntas untuk menghilangkan najis.
  • Mengamalkan sunnah-sunnah fitrah ini membuat seseorang tampil lebih bersih, rapi, sehat, dan nyaman di tengah masyarakat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami