Sunan an-Nasai Hadits 4982 - Hukum Mencabut Uban dalam Islam
Larangan Mencabut Uban Karena Ia Adalah Cahaya
Sunan an-Nasai : 4982
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4982
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Abdul Aziz] dari ['Umarah bin Ghaziyyah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencabut uban.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Setiap helai uban yang tumbuh di kepala sebaiknya dibiarkan dan dilarang untuk sengaja dicabut.
- Rambut putih adalah pengingat usia yang semakin menua agar kita lebih giat dalam beribadah.
- Jika ingin menjaga penampilan, syariat memperbolehkan kita untuk menyemir uban dan melarang mencabutnya.
