Sunan an-Nasai Hadits 4982 - Hukum Mencabut Uban dalam Islam

Larangan Mencabut Uban Karena Ia Adalah Cahaya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4982

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نَتْفِ الشَّيْبِ

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Abdul Aziz] dari ['Umarah bin Ghaziyyah] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mencabut uban.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Setiap helai uban yang tumbuh di kepala sebaiknya dibiarkan dan dilarang untuk sengaja dicabut.
  • Rambut putih adalah pengingat usia yang semakin menua agar kita lebih giat dalam beribadah.
  • Jika ingin menjaga penampilan, syariat memperbolehkan kita untuk menyemir uban dan melarang mencabutnya.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami