Sunan an-Nasai Hadits 4991 - Hukum Mewarnai Uban dengan Inai dan Katam
Anjuran Mewarnai Uban Menggunakan Inai dan Katam
Sunan an-Nasai : 4991
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4991
أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Abu Dzar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sesuatu yang paling baik yang kalian gunakan untuk mengubah uban adalah inai dan katam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memperbolehkan umatnya untuk mengubah warna uban agar terlihat lebih rapi dan segar.
- Inai dan katam adalah bahan alami yang disebut langsung oleh Rasulullah sebagai pewarna rambut terbaik.
- Menjaga penampilan diri sangat dianjurkan selama menggunakan bahan-bahan yang halal dan aman bagi tubuh.
