Sunan an-Nasai Hadits 4991 - Hukum Mewarnai Uban dengan Inai dan Katam

Anjuran Mewarnai Uban Menggunakan Inai dan Katam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4991

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ الْأَجْلَحِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

Abu Dzar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sesuatu yang paling baik yang kalian gunakan untuk mengubah uban adalah inai dan katam."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam memperbolehkan umatnya untuk mengubah warna uban agar terlihat lebih rapi dan segar.
  • Inai dan katam adalah bahan alami yang disebut langsung oleh Rasulullah sebagai pewarna rambut terbaik.
  • Menjaga penampilan diri sangat dianjurkan selama menggunakan bahan-bahan yang halal dan aman bagi tubuh.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami