Sunan an-Nasai Hadits 5041 - Jangan Dekati Masjid dengan Wewangian
Aturan Mutlak Menjauhkan Wewangian Wanita dari Tempat Ibadah
Sunan an-Nasai : 5041
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5041
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَعْقُوبَ الْحِمْصِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ زَيْنَبَ الثَّقَفِيَّةِ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيَّتُكُنَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا تَقْرَبَنَّ طِيبًا
Ahmad bin Sa'id bin Ya'qub Al Himshi Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair bin Al Asyaj] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zainab Ats Tsaqafi] berkata: "Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun dari kalian yang datang ke masjid, maka jangan sekali-kali memakai wewangian."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lingkungan masjid wajib terbebas dari segala perantara pemicu yang dapat memancing syahwat laki-laki akibat parfum wanita.
- Setiap kaum wanita yang memasuki ruang masjid harus hanya memfokuskan pikirannya pada doa, bukan pada pamer penampilan.
- Ketetapan larangan wewangian ini wajib berlaku umum setiap kali ada wanita yang berniat keluar menunaikan ibadah luar.
