Sunan an-Nasai Hadits 5205 - Penolakan Baju Sundus
Larangan Menggunakan Kain Sutera Halus dan Istibraq
Sunan an-Nasai : 5205
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5205
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ أَبِي إِسْحَقَ قَالَ قَالَ سَالِمٌ مَا الْإِسْتَبْرَقُ قُلْتُ مَا غَلُظَ مِنْ الدِّيبَاجِ وَخَشُنَ مِنْهُ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ رَأَى عُمَرُ مَعَ رَجُلٍ حُلَّةَ سُنْدُسٍ فَأَتَى بِهَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِ هَذِهِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ
Yahya Diriwayatkan dari:
[Salim] bertanya, "Apa yang itu istibraq?" aku menjawab, "Kain yang dicampur dengan dibaj (sejenis sutera)." Ia lalu berkata: "Aku pernah mendengar [Abdullah bin Umar] berkata: "Umar bersama seorang laki-laki melihat kain sundus (kain yang lebih halus dari sutera), lalu kain tersebut ia bawa menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda: "Belilah kain ini…lalu ia menyebutkan hadits tersebut dengan sempurna."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbagai jenis kain sutera, baik sutera halus (sundus) maupun sutera tebal (istibraq), haram bagi laki-laki.
- Penolakan Nabi menegaskan tidak ada pengecualian jenis kain selama bahan dasarnya adalah sutera.
- Umat Islam diajarkan untuk memahami dan menghindari bahan dasar pembuat baju jika itu melanggar larangan.
