Sunan an-Nasai Hadits 5278 - Hiasan Perak Pada Pedang Nabi
Bolehkah Menghias Pedang dengan Perak?
Sunan an-Nasai : 5278
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5278
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ قَالَ كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فِضَّةٍ
Abu Umamah bin Sahl Diriwayatkan dari:
Gagang pedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bagian atasnya terbuat dari perak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bagian hulu atau ujung gagang dari pedang Rasulullah SAW dihiasi dengan logam perak.
- Islam membolehkan penggunaan logam perak pada batas tertentu untuk memperindah peralatan dan senjata.
- Perhatian yang luar biasa dari para perawi terhadap bentuk dan rupa barang-barang yang pernah dipakai Nabi.
