Sunan an-Nasai Hadits 55 - Larangan Menghentikan Orang Buang Hajat
Mengapa Nabi Membiarkan Badui Kencing di Masjid?
Sunan an-Nasai : 55
Sunan an-NasaiNomor Hadis 55
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى الْمَسْجِدِ فَبَالَ فَصَاحَ بِهِ النَّاسُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اتْرُكُوهُ فَتَرَكُوهُ حَتَّى بَالَ ثُمَّ أَمَرَ بِدَلْوٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ
Anas Diriwayatkan dari:
Seorang Badui datang ke masjid lalu buang air kecil, maka orang-orang berteriak. Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Biarkanlah dia.' Dia pun dibiarkan hingga selesai hajatnya. Lalu beliau menyuruh untuk dibawakan se-ember air yang selanjutnya disiramkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencegah kerusakan yang lebih besar (najis menyebar) lebih diutamakan daripada menghentikan kerusakan yang sudah terjadi.
- Ketenangan dalam menghadapi masalah mendadak adalah kunci kepemimpinan yang baik.
- Najis yang mengumpul di satu area lebih mudah disucikan dengan menyiram air di titik tersebut.
