Sunan an-Nasai Hadits 5517 - Larangan Emas, Sutera, dan Arak Ji'ah
Larangan Menggunakan Emas, Sutera, dan Meminum Arak Bagi Pria
Sunan an-Nasai : 5517
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5517
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ صُوحَانَ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ قَالَ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ وَالْجِعَةِ
Ali Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, kain yang bersulam sutera, alas pelana yang terbuat dari sutera dan arak yang terbuat dari perahan gandum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki muslim secara tegas diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti cincin.
- Penggunaan kain sutera untuk pakaian pria maupun pelapis alas duduk juga sangat tidak diperbolehkan.
- Segala bentuk arak, termasuk yang berbahan alami seperti perasan gandum, tidak boleh dikonsumsi.
