Sunan an-Nasai Hadits 5517 - Larangan Emas, Sutera, dan Arak Ji'ah

Larangan Menggunakan Emas, Sutera, dan Meminum Arak Bagi Pria

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5517

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ قَالَ حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ رُزَيْقٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صَعْصَعَةَ بْنِ صُوحَانَ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ قَالَ نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ حَلْقَةِ الذَّهَبِ وَالْقَسِّيِّ وَالْمِيثَرَةِ وَالْجِعَةِ

Ali Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku memakai cincin emas, kain yang bersulam sutera, alas pelana yang terbuat dari sutera dan arak yang terbuat dari perahan gandum.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Laki-laki muslim secara tegas diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti cincin.
  • Penggunaan kain sutera untuk pakaian pria maupun pelapis alas duduk juga sangat tidak diperbolehkan.
  • Segala bentuk arak, termasuk yang berbahan alami seperti perasan gandum, tidak boleh dikonsumsi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami