Sunan an-Nasai Hadits 5579 - Ancaman Akhirat Bagi Pecandu Khamer
Hilangnya Hak Minuman Surga Bagi Para Pecandu Khamer
Sunan an-Nasai : 5579
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5579
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ دُرُسْتَ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ
Yahya bin Durusta Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Durusta] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar? radliallahu 'anhuma] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa minum khamer di dunia, lalu ia meninggal dalam keadaan mencandunya maka ia tidak akan meminumnya di akhirat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman di akhirat sering kali memiliki kaitan langsung dengan bentuk perbuatan dosa yang dilakukan seseorang di dunia.
- Meninggal dunia dalam status sebagai pencandu minuman keras membawa konsekuensi fatal berupa hilangnya nikmat akhirat.
- Kehidupan dunia adalah masa ujian di mana kita diwajibkan menahan diri dari segala bentuk konsumsi yang merusak akal.
- Kesempatan bertaubat harus segera diambil secepat mungkin sebelum kematian memutuskan seluruh kesempatan untuk berubah.
