Sunan an-Nasai Hadits 63 - Hukum Mensucikan Bejana
Hadits Perintah Mencuci Bejana Tujuh Kali Karena Air Liur Anjing
Sunan an-Nasai : 63
Sunan an-NasaiNomor Hadis 63
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila ada anjing yang minum dari bejana salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencucinya tujuh kali."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wadah atau bejana yang diminum oleh anjing wajib dicuci sebanyak tujuh kali agar kembali suci.
- Umat Islam diajarkan untuk sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian perabotan makan dan minum.
- Air liur anjing memiliki status najis yang penanganannya memerlukan pencucian berulang kali sesuai tuntunan Nabi.
