Sunan an-Nasai Hadits 648 - Perintah Shalat di Rumah Saat Angin Kencang
Sunnah Menyerukan Shalat di Rumah Saat Malam Sangat Dingin
Sunan an-Nasai : 648
Sunan an-NasaiNomor Hadis 648
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Nafi' Diriwayatkan dari:
[Ibnu 'Umar] pernah adzan untuk shalat pada malam yang sangat dingin dan berangin, dia berkata: "Hendaklah kalian shalat di rumah. Dulu bila malam sangat dingin dan turun hujan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh muadzin untuk mengucapkan: "Shallu fii Rihaalikum (Hendaklah kalian shalat di rumah).""
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cuaca yang sangat dingin dan berangin kencang menjadi uzur syari yang sah untuk tidak shalat berjamaah di masjid.
- Pemimpin atau muadzin berhak memberikan pengumuman resmi lewat azan agar warga shalat di rumah masing-masing.
- Agama Islam selalu memberikan kemudahan dan kelonggaran hukum sesuai dengan kondisi fisik umatnya.
