Sunan an-Nasai Hadits 654 - Hukum Meninggalkan Shalat Sunnah Saat Safar
Fokus Pada Shalat Fardhu Ketika Berstatus Musafir
Sunan an-Nasai : 654
Sunan an-NasaiNomor Hadis 654
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ وَكِيعٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمَعَ بَيْنَهُمَا بِالْمُزْدَلِفَةِ صَلَّى كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بِإِقَامَةٍ وَلَمْ يَتَطَوَّعْ قَبْلَ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا وَلَا بَعْدُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Waki'] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjama' antara dua shalat di Muzdalifah, beliau mengerjakan setiap shalat dengan iqamah tanpa ada shalat sunah baik sebelum maupun sesudahnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Masing-masing shalat fardhu yang dijamak dapat didahului dengan kumandang iqamahnya sendiri-sendiri secara berurutan.
- Ketika sedang menjadi musafir dan menjamak shalat, sangat disarankan untuk meninggalkan shalat sunnah rawatib.
- Fokus utama saat sedang bepergian adalah menunaikan kewajiban fardhu secara utuh dengan sebaik-baiknya.
