Sunan an-Nasai Hadits 666 - Syarat Memilih Imam dan Muadzin
Pesan Nabi Memilih Imam yang Bijak dan Muadzin yang Ikhlas
Sunan an-Nasai : 666
Sunan an-NasaiNomor Hadis 666
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْجُرَيْرِيُّ عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي الْعَاصِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي فَقَالَ أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا
'Utsman bin Abul 'Ash Diriwayatkan dari:
Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam kaumku?' Rasulullah menjawab: 'Kamu imam mereka dan perhatikan orang yang paling lemah serta jangan menjadikan muadzin yang mengambil upah dari adzannya.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang imam shalat berkewajiban menyesuaikan panjang durasi ibadah dengan mempertimbangkan kemampuan fisik jamaah terlemah.
- Imam disunnahkan untuk meringankan bacaan dan tidak memperlama durasi ruku atau sujud jika mengimami banyak orang.
- Sangat dianjurkan menunjuk muadzin yang menjalankan tugasnya secara ikhlas murni karena Allah.
- Adzan merupakan salah satu bentuk ibadah syiar Islam yang tidak sepantasnya dijadikan alasan untuk menuntut kompensasi materi.
