Sunan an-Nasai Hadits 770 - Waktu Shalat
Sikap Makmum Jika Pemimpin Mengakhirkan Waktu Shalat
Sunan an-Nasai : 770
Sunan an-NasaiNomor Hadis 770
أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ الْبَرَّاءِ قَالَ أَخَّرَ زِيَادٌ الصَّلَاةَ فَأَتَانِي ابْنُ صَامِتٍ فَأَلْقَيْتُ لَهُ كُرْسِيًّا فَجَلَسَ عَلَيْهِ فَذَكَرْتُ لَهُ صُنْعَ زِيَادٍ فَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ وَضَرَبَ عَلَى فَخِذِي وَقَالَ إنِّي سَأَلْتُ أَبَا ذَرٍّ كَمَا سَأَلْتَنِي فَضَرَبَ فَخِذِي كَمَا ضَرَبْتُ فَخْذَكَ وَقَالَ إِنِّي سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا سَأَلْتَنِي فَضَرَبَ فَخِذِي كَمَا ضَرَبْتُ فَخِذَكَ فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَامُ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّ وَلَا تَقُلْ إِنِّي صَلَّيْتُ فَلَا أُصَلِّي
Abu Al Aliyah Al Barra Diriwayatkan dari:
Ziyad mengakhirkan shalat, maka [Ibnu Shamit] mendatangiku. Lalu aku persilakan untuk duduk di kursi dan dia pun duduk. Kemudian segera kuceritakan perbuatan Ziyad. lalu dia menggigit kedua bibirnya dan memukul pahaku, dan berkata: 'Aku pernah bertanya kepada [Abu Dzar] seperti yang kamu tanyakan kepadaku, dan ia (Abu Dzar) memukul pahaku seperti aku memukul pahamu.Dia (Abu Dzar) berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang kamu tanyakan kepadaku, lantas beliau memukul pahaku seperti aku memukul pahamu! Lantas beliau bersabda: 'Shalatlah pada waktunya, Jika kamu mendapatkan shalat bersama mereka, maka shalatlah bersama mereka dan jangan kamu berkata: "Aku sudah shalat maka aku tidak akan shalat (lagi)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban menjaga shalat tepat pada waktunya meskipun pemimpin atau kaum masyarakat di sekitar menundanya.
- Umat dianjurkan untuk tetap mengikuti jamaah bersama penguasa meski mereka terlambat demi persatuan umat.
- Tidak dibenarkan bersikap sombong menghindari jamaah hanya karena merasa diri sudah mengerjakan kewajiban shalat.
