Sunan an-Nasai Hadits 775 - Adab Bertamu
Larangan Menjadi Imam di Wilayah Kekuasaan Orang Lain
Sunan an-Nasai : 775
Sunan an-NasaiNomor Hadis 775
أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ التَّيْمِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُؤَمُّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يُجْلَسُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Abu Mas'ud Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang menjadi imam di tempat yang menjadi wewenangnya dan janganlah duduk diatas tempat kemuliaannya, kecuali seizinnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tuan rumah selalu memiliki hak wewenang pertama untuk mengimami shalat di dalam area rumahnya sendiri.
- Seorang pendatang dilarang sembarangan merebut posisi kepemimpinan tuan rumah tanpa ada permintaannya.
- Anjuran menghormati barang-barang dan kursi wibawa milik tuan rumah saat kita sedang diundang bertamu.
