Hukum Memakai Sutra
Total Hadis 12
Shahih Bukhari : 5381
Shahih BukhariNomor Hadis 5381
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ وَنَحْنُ بِأَذْرَبِيجَانَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلَّا هَكَذَا وَصَفَّ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ وَرَفَعَ زُهَيْرٌ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Abu Utsman] dia berkata: [Umar] pernah mengirim surat kepada kami ketika kami berada di Adribijan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengenakan kain sutera kecuali hanya sebatas ini, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyarakan dengan kedua jarinya, lalu Zuhair mengangkat jari telunjuk dan jari tengahnya."
Shahih Bukhari : 5382
Shahih BukhariNomor Hadis 5382
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ كُنَّا مَعَ عُتْبَةَ فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُلْبَسُ الْحَرِيرُ فِي الدُّنْيَا إِلَّا لَمْ يُلْبَسْ فِي الْآخِرَةِ مِنْهُ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا أَبُو عُثْمَانَ وَأَشَارَ أَبُو عُثْمَانَ بِإِصْبَعَيْهِ الْمُسَبِّحَةِ وَالْوُسْطَى
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [At Taimi] dari [Abu Utsman] dia berkata: "Ketika kami tengah bersama Utbah, [Umar] radliallahu 'anhu menulis surat kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang mengenakan kain sutera ketika di dunia, melainkan tidak akan dikenakan kepadanya kelak di Akhirat." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Utsman] kemudian Abu Utsman mengisyaratkan dengan jari telunjuknya dan jari tengahnya."
Shahih Bukhari : 5383
Shahih BukhariNomor Hadis 5383
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ كَانَ حُذَيْفَةُ بِالْمَدَايِنِ فَاسْتَسْقَى فَأَتَاهُ دِهْقَانٌ بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فَرَمَاهُ بِهِ وَقَالَ إِنِّي لَمْ أَرْمِهِ إِلَّا أَنِّي نَهَيْتُهُ فَلَمْ يَنْتَهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ وَالْحَرِيرُ وَالدِّيبَاجُ هِيَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Laila] dia berkata: "Ketika [Hudzaifah] berada di negeri Mada'in, dia meminta air minum, lalu Dihqan (kepala suku) memberinya air dari tempat yang terbuat dari perak, maka Hudzaifah langsung melemparnya sambil berkata: "Sesungguhnya aku tidak melemparnya melainkan aku telah melarangnya, namun ia tidak juga jera (menggunakan tempat minum dari perak) padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Emas, perak, kain sutera dan dibaj (campuran kain sutera) adalah milik mereka (orang-orang kafir) semasa di dunia, dan untuk kalian di Akhirat."
