Hadis 1068

Jami at-TirmiziNomor Hadis 1068

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح و حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ لَهُ جَارِيتَانِ أَرْضَعَتْ إِحْدَاهُمَا جَارِيَةً وَالْأُخْرَى غُلَامًا أَيَحِلُّ لِلْغُلَامِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِالْجَارِيَةِ فَقَالَ لَا اللِّقَاحُ وَاحِدٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا تَفْسِيرُ لَبَنِ الْفَحْلِ وَهَذَا الْأَصْلُ فِي هَذَا الْبَابِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ

Takan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Malik] di ganti dengan jalur: telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] berkata: telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amr bin Syarid] dari [Ibnu Abbas], bahwa:Dia ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki dua budak wanita. Seorang dari mereka menyusui anak perempuan sedang yang lainya menyusui anak laki-laki. Apakah laki-laki itu boleh menikah dengan anak perempuan tadi? Dia menjawab: "Tidak boleh karena air (mani) laki-lakinya satu."Abu Isa berkata: "Ini adalah penjelasan susu fahl. Inilah pokok permasalahan pada bab ini. dan itu adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami