Hadis 610

Jami at-TirmiziNomor Hadis 610

حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا سَالِمُ بْنُ نُوحٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُنَادِيًا فِي فِجَاجِ مَكَّةَ أَلَا إِنَّ صَدَقَةَ الْفِطْرِ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ مُدَّانِ مِنْ قَمْحٍ أَوْ سِوَاهُ صَاعٌ مِنْ طَعَامٍ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَرَوَى عُمَرُ بْنُ هَارُونَ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ وَقَالَ عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ مِينَاءَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ بَعْضَ هَذَا الْحَدِيثِ حَدَّثَنَا جَارُودُ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ هَارُونَ هَذَا الْحَدِيثَ

Takan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mengumumkan di lorong-lorong kota Makkah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki atau wanita, merdeka atau budak, tua atau muda, sebesar dua mud dari gandum atau satu sha' dari makanan selainnya." Abu 'Isa berkata: Ini adalah hadits hasan gharib, dan [Umar bin Harun] meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Juraij], dia berkata dari [Abbas bin Mina'] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, maka dia menyebutkan sebagian hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Jarud], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Harun] seperti hadits ini.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami