Sunan Abu Daud Hadits 1202 - Sujud Tilawah Saat Fathu Makkah
Momen Sujud Tilawah Massal Para Sahabat Saat Penaklukan Makkah
Sunan Abu Daud : 1202
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1202
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُثْمَانَ الدِّمَشْقِيُّ أَبُو الْجَمَاهِرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ ثَابِتِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ عَامَ الْفَتْحِ سَجْدَةً فَسَجَدَ النَّاسُ كُلُّهُمْ مِنْهُمْ الرَّاكِبُ وَالسَّاجِدُ فِي الْأَرْضِ حَتَّى إِنَّ الرَّاكِبَ لَيَسْجُدُ عَلَى يَدِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat penaklukan Mekkah membaca ayat Sajdah, kemudian seluruh manusia bersujud, diantara mereka ada yang berkendaraan dan ada yang bersujud di tanah hingga orang yang berkendaraan bersujud di atas tangannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sujud tilawah sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah apabila mendengar ayat sajdah.
- Orang yang sedang berkendaraan diperbolehkan untuk melakukan sujud dengan isyarat atau menempelkan wajah ke tangan.
- Ketaatan dan ketundukan kepada ayat Allah tetap harus dijaga dalam kondisi apa pun, termasuk saat di atas kendaraan.
