Sunan Abu Daud Hadits 133 - Sepatu Hitam Raja Najasyi
Rasulullah Mengusap Khuf Sepatu Hitam Hadiah Raja Najasyi
Sunan Abu Daud : 133
Sunan Abu DaudNomor Hadis 133
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَأَحْمَدُ بْنُ أَبِي شُعَيْبٍ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا دَلْهَمُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ حُجَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّجَاشِيَّ أَهْدَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُفَّيْنِ أَسْوَدَيْنِ سَاذَجَيْنِ فَلَبِسَهُمَا ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَيْهِمَا قَالَ مُسَدَّدٌ عَنْ دَلْهَمِ بْنِ صَالِحٍ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مِمَّا تَفَرَّدَ بِهِ أَهْلُ الْبَصْرَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Ahmad bin Syu'aib Al Harrani] mereka berdua berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Dalham bin Shalih] dari [Hujair bin Abdullah] dari [Ibnu Buraidah] dari [Ayahnya] bahwasanyaRaja Najasyi pernah memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sepasang sepatu hitam mulus, maka beliau memakainya, kemudian beliau berwudlu dan mengusap di bagian atas keduanya.Musaddad berkata: Dari Dalham bin Shalih.Abu Dawud berkata: Ini termasuk hadits yang hanya diriwayatkan oleh penduduk Bashrah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memperbolehkan umatnya menerima dan memakai hadiah benda dari orang di luar budaya Arab.
- Produk pakaian asal luar daerah sah digunakan sebagai pendukung ibadah jika menutup area aurat wudhu.
- Sikap bersyukur dan menghormati hadiah yang diberikan oleh pemegang tampuk kekuasaan asing.
