Sunan Abu Daud Hadits 132 - Hukum Mengusap Khuf Pasca Al-Maidah
Hukum Mengusap Khuf Tetap Berlaku Pasca Turunnya Surat Al-Maidah
Sunan Abu Daud : 132
Sunan Abu DaudNomor Hadis 132
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ دَاوُدَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَامِرٍ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ بْنِ عَمْرِو بْنِ جَرِيرٍ أَنَّ جَرِيرًا بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَقَالَ مَا يَمْنَعُنِي أَنْ أَمْسَحَ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ قَالُوا إِنَّمَا كَانَ ذَلِكَ قَبْلَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ قَالَ مَا أَسْلَمْتُ إِلَّا بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ
Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir Diriwayatkan dari:
Jarir pernah buang air kecil, kemudian berwudlu, lalu mengusap bagian atas khufnya dan berkata: "Apakah gerangan yang menghalangiku untuk mengusapnya, padahal aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengusapnya?" Para sahabat berkata: "Mengusap kedua khuf itu berlaku sebelum turunnya ayat pada surat Al Ma`idah." Maka dia menjawab: "Aku tidaklah masuk Islam kecuali setelah turunnya surah Al Ma`idah tersebut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keringanan ibadah mengusap khuf tetap valid selamanya dan tidak dibatalkan oleh ayat wudhu Al-Maidah.
- Perlunya memahami rentetan peristiwa turunnya ayat dan hadits agar tidak asal menyimpulkan hukum.
- Keberanian sahabat meralat salah paham publik lewat pengalaman keagamaan pribadi mereka.
