Hadis 1347
Sunan Abu Daud : 1347
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1347
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي لَيْلَى الْكِنْدِيِّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَلَمْ يَذْكُرْ رَاضِعَ لَبَنٍ
Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata:[Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] telah datang kepada kami, kemudian aku pegang tangannya dan aku membaca ketentuan zakat pada zaman Nabi: "Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir wajib zakat."Dan ia tidak menyebutkan: hewan yang menetek susu.
