Hadis 1347

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1347

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ أَبِي لَيْلَى الْكِنْدِيِّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ أَتَانَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُفْتَرِقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ وَلَمْ يَذْكُرْ رَاضِعَ لَبَنٍ

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata:[Petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam] telah datang kepada kami, kemudian aku pegang tangannya dan aku membaca ketentuan zakat pada zaman Nabi: "Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hewan yang digabungkan karena khawatir wajib zakat."Dan ia tidak menyebutkan: hewan yang menetek susu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami