Sunan Abu Daud Hadits 1395 - Diyat dan Zakat

Kebijaksanaan Pemimpin Menggunakan Harta Zakat Untuk Membayar Diyat

Sunan Abu DaudNomor Hadis 1395

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ عُبَيْدٍ الطَّائِيُّ عَنْ بُشَيْرِ بْنِ يَسَارٍ زَعَمَ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدَاهُ بِمِائَةٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ يَعْنِي دِيَةَ الْأَنْصَارِيِّ الَّذِي قُتِلَ بِخَيْبَرَ

Sahl bin Abu Hatsmah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membayar diyahnya dengan seratus unta dari unta zakat, yaitu diyah seorang anshar yang terbunuh di Khaibar.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemimpin berhak dan memiliki wewenang menggunakan harta zakat untuk menyelesaikan masalah umat demi kemaslahatan bersama.
  • Menjaga keamanan nyawa dan mencegah pertumpahan darah jauh lebih diutamakan dalam nilai syariat Islam.
  • Agama Islam selalu memberikan solusi yang adil dan mendamaikan bagi setiap konflik dan perselisihan yang terjadi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami