Sunan Abu Daud Hadits 1435 - Aturan Sedekah Istri
Pahala Berlipat Saat Istri Bersedekah dari Harta Suami
Sunan Abu Daud : 1435
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1435
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُ مَا أَنْفَقَتْ وَلِزَوْجِهَا أَجْرُ مَا اكْتَسَبَ وَلِخَازِنِهِ مِثْلُ ذَلِكَ لَا يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila seorang wanita berinfak dari harta suaminya tanpa membuat kerusakan maka baginya pahala apa yang telah ia infakkan, dan bagi suaminya pahala apa yang ia usahakan, dan bagi orang yang menyimpannya mendapatkan pahala seperti itu tanpa sebagian mereka mengurangi pahala sebagian yang lain."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Istri diperbolehkan bersedekah dari harta harian rumah tangga selama tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian.
- Suami secara otomatis mendapatkan aliran pahala atas kebaikan istri yang bersedekah menggunakan hasil kerjanya.
- Setiap pihak yang terlibat dan membantu dalam proses kebaikan akan mendapatkan pahala yang setara.
