Sunan Abu Daud Hadits 1436 - Sedekah Makanan Keluarga
Hukum Istri Menyedekahkan Makanan dari Dapur Rumah
Sunan Abu Daud : 1436
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1436
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمِصْرِيِّ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ حَيَّةَ عَنْ سَعْدٍ قَالَ لَمَّا بَايَعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النِّسَاءُ قَامَتْ امْرَأَةٌ جَلِيلَةٌ كَأَنَّهَا مِنْ نِسَاءِ مُضَرَ فَقَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّا كَلٌّ عَلَى آبَائِنَا وَأَبْنَائِنَا قَالَ أَبُو دَاوُد وَأُرَى فِيهِ وَأَزْوَاجِنَا فَمَا يَحِلُّ لَنَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَقَالَ الرَّطْبُ تَأْكُلْنَهُ وَتُهْدِينَهُ قَالَ أَبُو دَاوُد الرَّطْبُ الْخُبْزُ وَالْبَقْلُ وَالرُّطَبُ قَالَ أَبُو دَاوُد وَكَذَا رَوَاهُ الثَّوْرِيُّ عَنْ يُونُسَ
Sa'd Diriwayatkan dari:
Tatkala para wanita berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, terdapat seorang wanita yang bertubuh besar sepertinya dia termasuk wanita dari kabilah Mudhar, ia berkata: wahai Nabi Allah, sesungguhnya Kami adalah beban bagi bapak-bapak Kami dan anak laki-laki Kami -Abu Daud berkata: aku menganggap ada kata: dan suami Kami- maka apakah yang halal bagi Kami untuk Kami dari harta mereka? Beliau menjawab: makanan basah yang kalian makan dan kalian hadiahkan.Abu Daud berkata: makanan basah adalah roti dan sayur-sayuran serta ruthab, Abu Daud berkata: seperti inilah yang diriwayatkan [Ats Tsauri] dari Yunus.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita memiliki keleluasaan untuk membagikan bahan makanan dari rumah tangga kepada orang lain.
- Makanan basah seperti sayuran dan roti boleh disedekahkan tanpa menunggu izin khusus dari kepala keluarga.
- Agama Islam memudahkan jalan bagi setiap anggota keluarga untuk saling menabur kebaikan melalui hal-hal sederhana.
