Sunan Abu Daud Hadits 1438 - Izin Bersedekah Harta Suami
Larangan Istri Bersedekah dari Harta Pokok Tanpa Izin Suami
Sunan Abu Daud : 1438
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1438
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَوَّارٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمَرْأَةِ تَصَدَّقُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا قَالَ لَا إِلَّا مِنْ قُوتِهَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا وَلَا يَحِلُّ لَهَا أَنْ تَصَدَّقَ مِنْ مَالِ زَوْجِهَا إِلَّا بِإِذْنِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا يُضَعِّفُ حَدِيثَ هَمَّامٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] Rhadhiyallahu 'anhuMengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: Tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi antara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya.Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta utama milik suami wajib dijaga dan tidak boleh disedekahkan begitu saja tanpa izinnya.
- Kebutuhan harian atau makanan pokok mendapat kelonggaran khusus untuk dibagikan tanpa izin ketat.
- Menjaga keridhaan pasangan dalam masalah keuangan sangat penting untuk menghindari masalah rumah tangga.
