Sunan Abu Daud Hadits 1457 - Memanfaatkan Uang Temuan
Bolehkah Membelanjakan Uang Temuan Untuk Kebutuhan Pokok?
Sunan Abu Daud : 1457
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1457
حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ عَنْ بِلَالِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ الْتَقَطَ دِينَارًا فَاشْتَرَى بِهِ دَقِيقًا فَعَرَفَهُ صَاحِبُ الدَّقِيقِ فَرَدَّ عَلَيْهِ الدِّينَارَ فَأَخَذَهُ عَلِيٌّ وَقَطَعَ مِنْهُ قِيرَاطَيْنِ فَاشْتَرَى بِهِ لَحْمًا
Ali bin Abu Thalib Diriwayatkan dari:
Ia menemukan uang satu dinar lalu dia menggunakannya untuk membeli tepung, pedagang tepung mengenalinya, kemudian ia mengembalikan uang dinar tersebut kepadanya dan Ali pun mengambilnya lalu dia mengurangi jumlah tepung sebanyak dua qirath lalu ia gunakan dinar itu untuk membeli daging.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggunakan uang temuan untuk bertahan hidup dari kelaparan diizinkan dengan konsekuensi harus bersedia menggantinya di kemudian hari.
- Diperbolehkan membelanjakan barang temuan ke dalam bentuk kebutuhan logistik pokok seperti bahan tepung dan daging.
- Status hukum amanah dari sebuah barang temuan akan terus mengikat meskipun kita memanfaatkannya pada saat darurat ekonomi.
