Sunan Abu Daud Hadits 1456 - Hukum Menemukan Uang Dinar
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Uang di Jalan?
Sunan Abu Daud : 1456
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1456
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مِقْسَمٍ حَدَّثَهُ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ وَجَدَ دِينَارًا فَأَتَى بِهِ فَاطِمَةَ فَسَأَلَتْ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هُوَ رِزْقُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَأَكَلَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَكَلَ عَلِيٌّ وَفَاطِمَةُ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ تَنْشُدُ الدِّينَارَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَلِيُّ أَدِّ الدِّينَارَ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Ali Bin Abu Thalib radliallahu 'anhu menemukan uang satu dinar, kemudian membawanya kepada Fathimah radliallahu 'anha, lalu ia menanyakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: itu adalah rizqi dari Allah 'azza wa jalla, kemudian beliau memakannya dan begitu juga Ali serta Fathimah. Kemudian setelah itu seorang wanita datang kepada beliau mengumumkan kehilangan uang satu dinar, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan kepada Ali: wahai Ali, berikan uang satu dinar tersebut kepadanya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggunakan barang atau uang temuan diperbolehkan jika keluarga berada dalam kondisi mendesak dan sangat membutuhkan makanan.
- Rezeki yang kita temukan di jalan harus selalu dipandang sebagai karunia bantuan dari Allah pada saat kesulitan.
- Uang temuan yang telanjur terpakai berstatus sebagai hutang yang wajib dikembalikan seketika ketika pemilik aslinya datang menagih.
- Islam mengajarkan kita untuk tidak bersikap tamak dan selalu menahan diri dari menguasai hak milik orang lain secara mutlak.
