Sunan Abu Daud Hadits 146 - Berwudhu Setiap Akan Shalat
Hukum Memperbarui Wudhu Setiap Kali Akan Shalat
Sunan Abu Daud : 146
Sunan Abu DaudNomor Hadis 146
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَامِرٍ الْبَجَلِيِّ قَالَ مُحَمَّدٌ هُوَ أَبُو أَسَدِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ الْوُضُوءِ فَقَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ لِكُلِّ صَلَاةٍ وَكُنَّا نُصَلِّي الصَّلَوَاتِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ
Amru bin Amir Al-Bajali Diriwayatkan dari:
Saya pernah bertanya kepada [Anas bin Malik] tentang cara berwudlu. Maka dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa berwudlu untuk setiap kali akan mengerjakan shalat. Dan kami pun pernah mengerjakan beberapa shalat dengan sekali wudlu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah SAW memiliki kebiasaan sangat baik dengan selalu memperbarui wudhu pada setiap kali akan mengerjakan shalat.
- Diperbolehkan bagi umat Islam untuk mengerjakan beberapa waktu shalat hanya dengan satu wudhu, asalkan wudhunya belum batal.
- Memperbarui wudhu meskipun masih dalam keadaan suci adalah sebuah kesunahan yang sangat dianjurkan, bukan suatu paksaan kewajiban.
