Sunan Abu Daud Hadits 1466 - Batas Waktu Safar Tiga Hari
Wajibnya Pengawalan Suami Saat Wanita Safar Tiga Hari
Sunan Abu Daud : 1466
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1466
حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَهَنَّادٌ أَنَّ أَبَا مُعَاوِيَةَ وَوَكِيعًا حَدَّثَاهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلَّا وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ ابْنُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, kecuali bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keimanan muslimah kepada Tuhan dan hari kiamat diuji melalui ketaatannya menjalankan larangan safar tanpa panduan mahram.
- Pengawal mahram bisa meliputi posisi suami, ayah kandung, saudara pria, ataupun anak pria yang sudah menginjak masa baligh.
- Segala jenis perjalanan lintas daerah yang menginap berhari-hari mutlak membutuhkan keberadaan pelindung pria demi keamanan istri.
