Sunan Abu Daud Hadits 1467 - Penegasan Mahram Wanita
Hukum Tegas Wanita Dilarang Bersafar Tanpa Penjaga Mahram
Sunan Abu Daud : 1467
Sunan Abu DaudNomor Hadis 1467
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ ثَلَاثًا إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga hari kecuali bersama mahramnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan hukum bepergian jarak jauh untuk wanita sifatnya sangat mengikat dan tidak boleh sembarangan dilanggar kecuali darurat.
- Setiap muslimah harus selektif mencari dan memastikan ketersediaan anggota keluarga prianya sebelum menjadwalkan kepergian rute luar.
- Esensi dari larangan agama adalah wujud perisai pengaman agar wanita terhindar dari perilaku ancaman kejahatan di jalur sepi.
